| | Dana pendidikannya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan komitmen dan pertimbangan masak-masak sehingga terjangkau mahasiswa/i, disebabkan selain dipermudah dengan subsidi silang, juga penerapan bantuan fasilitas program cicilan biaya pendidikan, agar dapat dicicil per bulan sebagaimana kesanggupan uang (finansial) mhs.
Sebagaimana UU No.20 Th.2003 di Pasal 5 ayat (5) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta sebagaimana Konstitusi NKRI Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Tetapi diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (terpenting person yang bekerja / karyawan). Demikian juga ada sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan uang (finansial).
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan isi Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 19 ayat (2). Kemudian dalam Penjelasan UU RI tsb tercantum : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Dalam melaksanakan amanat Konstitusi NKRI 1945 di Pasal 31 dan peraturan perundang-undangan SISDIKNAS ini Universitas Muhammadiyah Jakarta mengadakan Program Kuliah Kelas Paralel (Hybrid / Blended) ini, juga melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yaitu mendatangkan kesempatan terhadap seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Akademi, Sarjana / S-1 / setara, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan uang (finansial), untuk meneruskan pendidikan formal (atau pindah program studi/jurusan) ke tingkat Sarjana (S1) atau Pascasarjana (S-2) pd program studi/jurusan yang diminati, secara layak dan berbobot / kualitas sesuai dengan keunggulan Universitas Muhammadiyah Jakarta. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
telurusi di GoogleUniversitas Muhammadiyah Jakarta - 63 th✅ Terakreditasi ✅ Rektor : Prof. Dr. Ma’mun Murod, S.Sos., M.Si.Berdiri Sejak 1963
Penerimaan Calon Mahasiswa Baru S1 & S2Program Kuliah Kelas Paralel (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 1. Untuk seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb meneruskan ke Sarjana / S-1 atau pindah konsentrasi. 2. Diadakan untuk seluruh lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program Magister Ilmu Administrasi (MIA, S2), Magister Ilmu Komunikasi (MIKOM, S2), Magister Ilmu Politik (MIP., S2) atau Magister Teknik Kimia(MT, S2) Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : kalau daya tampung telah terpenuhi maka penerimaan mahasiswa baru tahun ini langsung ditutup, serta penerimaan mahasiswa baru tahun berikutnya langsung dibuka.
| ✇ | Biaya Penerimaan Calon Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- | | ✇ | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ✇ | Pendaftaran boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran online), Website, SMS dan Whatsapp.
- via surat, Telp/HP, Faks., POS
- langsung dilaksanakan di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (Sekretariat Reguler Khusus) atau diwakilkan.
|
|
Program Studi / Jurusan
|
|
| | | | Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Kuliah Kelas Paralel (Hybrid / Blended) (PRK) dan Program Reguler adalah SAMA. Serta dalam Ijazah demikian pula Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Lulusan Reguler Khusus ataukah Lulusan Perkuliahan Reguler. Dikarenakan Program Kuliah Kelas Paralel (Hybrid / Blended) merupakan Program Reguler dgn jadwal pelajaran dan peserta pendidikan formal yang berbeda.
Sistem studinya dilaksanakan dengan kompetensi tinggi dan sesuai untuk pegawai yg sibuk dengan karirnya.
Selain perkuliahan secara tatap muka langsung dng dosen (tutor), demikian juga menerapkan bermacam2 metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa/i dapat menyelesaikan studi tepat pada waktunya (sesuai masa studi).
Lulusan serta mahasiswa/i Program Kuliah Kelas Paralel (Hybrid / Blended) (PRK) demikian pula Program Reguler memiliki Ijazah, Status, dan Gelar yang sama.
Lulusannya juga dilengkapi dengan ilmu serta pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian dan kecakapan mengelola tim/organisasi secara saksama pada bidang yg sesuai dengan bidang kepakarannya; keahlian bekerjasama dalam tim, keahlian memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sebagaimana bidang keilmuannya, sekaligus dilengkapi dengan keahlian menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
. . . . ➡ tampilkan semuanya |
|
| | |
| |